P2TL & DINAS JAGA
BAB I
STANDAR TUGAS JAGA SESUAI BAB VIII SECTION A-SCTW 1995
FITNES (KEBUGARAN) UNTUK MENJALANKAN TUGAS
- Semua orang yg di tunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira yg melaksanakan suatu tugas jaga atau sebagai bawahan yg ambil bagian dalam suatu tugas jaga, harus di beri waktu istrahat paling sedikit 10 jam setiap priode 24 jam.
- Jam-jam istrahat ini hanya boleh di bagi paling banyak menjadi 2 priode istrahat yg salah satunya tidak kurang dari 6 jam.
- Syarat untuk priode istrahat yg di uraikan pada paragrap 1 dan 2di atas, tidak harus di ikuti jika berada dalam situasi keadaan darurat, situasi latihan atau kondisi-kondisi Bayg mendesak.
- Meskipun adanya ketentuan dalam paragraph 1 dan 2 di atas, tetapi metode minumum 10 jam tersebut dapat di kurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut-turut, asalkan pengurangan seperti ini tidak lebih dari 2 hari, dan paling sedikit 70 jam istrahat selama priode 7 hari.
- Pemerintah yg bersangkutan harus menetapkan agar jadwal-jadwal jaga di tempatakan pada tempat-tempat yg mudah di lihat.
BAGIAN 1
PENGATURAN TUGAS JAGA DAN PRINSIP-PRINSIP YG HARUS DI PERHATIKAN
SERTIFIKAT(CERTIFICATION)
- Perwira yg melaksanakan tugas jaga navigasi/deck, harus memenuhi syarat dengan sesuai ketentuan-ketentuanyg berkaitan tugas jaga navigasi/deck.
- Perwira yg bertugas jaga mesin harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yg berkaitan denagan tugas jaga mesin.
BAGIAN 2
RENCANA PELAYARAN (VOYAGE PELANNING)
- Pelayaran yg akan di lakukan harus di rencanakan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan seluruh informasi yg terkait, dan setiap haluan yg di tetapkan, harus di periksa sebelum pelayaran di laksanakan.
- Mengadakan musyawarah dengan Nahkoda dan KKM, melalui musyawarah tersebut, KKM terlebih dahulu menentukan kebutuhan-kebutuhan untuk pelayaran yg akan di lakukan, dengan mempertimbangkan jumlah bahan bakar, air, minyak lumas, bahan-bahan kimia, suku cadang, alat-alat perlengkapan dan persyaratan-persyaratan yg di perlukan pada saat kapal berlayar.
Perencanaan Setiap Kali Akan Melakukan Pelayaran :
- Setiap kali akan melakukan pelayaran, Nahkoda harus menjamin bahwa rute yg telah di tetapkan dari pelabuhan-pelabuhan kenberangkatan menuju pelabuahan tujuan berikutnya 'yg pertama, harus di rencanakan dengan menggunakan peta-peta dan publikasi nautika lain yg memadai, yg memuat informasi terbaru, lengkap dan tepat sehubungan dengan bahaya-bahaya dan kesulitn-kesulitan navigasi yg bersifat tetap atau dapat di ramalkan terlebih dahulu, dan yg relevan dengan pelaksanakan navigasi yg aman.
Vertifikasi Dan Membuat Haluan Yg Telah Di Rencanakan :
- Setelah di lakukan vertifikasi terhadap perencanaan rute dengan mempertimbangkan seluruh informasi yg terkait haluan yg telah di rencanakan akan di teliti pada peta-peta yg sesuai dan harus selalu siap di gunakan setiap waktu oleh perwira yg sedang melakukan tugas jaga, yg harus meniliti ketetapan setiap haluan yg harus di ikuti selama pelayaran.
Penyimpangan Dari Rute Yg Telah Di Rencanakan :
- Jika selama pelayaran di ambil suatu keputusan untuk merubah pelabuhan tujuan yg telah di tetapkan sebelumnya atau jika memang di perlukan untuk merubah arah dari rute yg telah di tetapkan karena alasan-alasan tertentu, maka rute baru yg akan di lalui harus di rencanakan terlebih dahulu sebelum mengubah arah dari rute semula.
BAGIAN 3
TUGAS JAGA (WATCH KEEPING)
Prinsip-Prinsip Yg Berlaku Untuk Tugas Jaga Pada Umumnya :
- Pihak-pihak peserta konvensi herus mengarahkan agar perhatian Perusahan, Nahkoda, KKM, dan Personil tugas jaga, di tunjukan pada prinsip-prinsip antara lain : yg harus di perhatikan untuk menjamin bahwa pelaksanaan tugas jaga secara aman selalu terpelihara.
- Nahkoda setiap kapal, wajib menjamin bahwa pengaturan tugas jaga telah memadai untuk selalu di laksanakan secara aman. Di bawah pengarhan Nahkoda para perwira-perwira tugas jaga bertanggung jawab melaksanakan navigasi secara aman selama priode tugas jaga masing-masing.
- Melalui musyawarah Nahkoda, KKM wajib mennjamin bahwa pengaturan tugas jaga telah memadai untuk memelihara suatu tugas jaga mesin yg aman.
- Nahkoda, perwira dan bawahan harus mengetahui akibat serius dari pencemaran lingkungan laut karena oprasioanal atau karena kecelakaan kapal dan harus menjaga kecermatan untuk mencegah pencemaran, terutama sesuai dengan peraturan-peraturan internasioanal dan peraturan-peraturan yg berlaku di suatu pelabuahan setempat.
BAGIAN 3-1
PRINSIP-PRINSIP YG HARUS DI PERHATIKAN DALAM MELAKSAKAN SUATU TUGAS JAGA NAVIGASI
- Pewira yg bertugas jaga navigasi merupakan wakil Nahkoda dan terutama selalu bertanggung jawab atas navigasi yg aman, mematuhi Peraturan International Pencegahan Tubrukan di Laut tahun 1972.
- Pengamatan yg baik harus selalu di laksanakan sesuai dengan Aturan 5 P2TL tahun 1972 dan harus sesuai dengan tujuan untuk :
- Menjaga kewaspadaan secara terus-menerus dengan penglihatan, pendengaran dan juga dengan sarana lain yg ada sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasanam pengoprasian.
- Memperhatikan sepenuhnya situasi-situasi dan resiko-resiko tubrukan kandas dan bahaya navigasi lain.
- Mendeteksi kapal-kapal atau pesawat terbang yg sedang berada dalam bahaya, orang-orang yg mengalami kecelakaan kapal, kerangka kapal, serta bahaya-bahaya lain yg mengancam navigasi.
3. Tugas seorang pengamat dan tugas seorang pengemudi harus terpisah. Pemegang kemudi tidak boleh merangkap atau di anggap merangkap tugas pengamatan kecuali pada kapal-kapal kecil di mana tidak ada gangguan pandangan malam hari. Perwira yg melaksanakan tugas jaga navigasi dapat merupakan satu-satunya orang yg melakukan pengamatan pada siang hari, asalkan :
- Situasi yg ada telah di perhitungkan secara cermat dan tidak di ragukan lagi keamanannya.
- Seluruh faktor yg relevan telah di perhitungkan sepenuhnya, termasuk :
- Jarak tampak.
- Kepadatan lalu lintas.
- Bahaya-bahaya navigasi.
- Perhatian yg perlu di berikan jika sedang melakukan navigasi di dalam atau di dekat jalur-jalur pemisah lalu lindtas.
- Bantuan secepatnya dapat di berikan ke anjungan jika setiap perubahan situasi memang di perlukan.
- Jarak tampak, keadaan cuaca dan laut.
- Kepadatan lalu lintas dan aktifitas-aktifitas yg terjadi di daerah lain di mana kapal sedang melakukan navigasi.
- Perhatian yg perlu jika sedang melakukan navigasi di dalam atau di dekat jalur-jalur pemisah lalu lintas, atau langkah-langkah lain yg berkaitan dengan penentuan rute.
- Beban kerja tambahan yg di sebabkan oleh sifat fungsi kapal, oleh kebutuhan pengoprasian yg bersifat mendadak dan oleh gerak yg di perkirakan harus di lakukan.
- Kemampuan untuk menjalankan tugas setiap anggota tugas jaga.
- Pengetahuan dan keyakinan kompetenasi profesional para perwira dan awak kapal.
- Pengalaman setiap perwira yg melakukan tugas jaga navigasi dan pengetahuan perwira tugas jaga yg bersangkutan tentang peralatan, prosedur-prosedur dan kemampuan mengolah gerak kapal.
- Kegiata-kegtatan yg terjadi sewaktu-waktu, termasuk kegiatan-kegiatan komunikasi radio dan tersedianya bantuan secepatnya ke anjungan jika di perlukan.
- Kemampuan instrument-instrument dan alat-alat penendali di anjungan, termasuk sistem tanda bahaya.
- Dauun kemudi, baling-baling, serta sifat olah gerak kapal.
- Ukuran kapal dan medan pandangan dari tempat pengamat.
- Tata ruang anjungan, sampai pada tingkat di mana tata ruang yg bersangkutan mungkin dapat menghalangi seorang awak kapal yg melakukan tugas jaga dalam mendeteksi setiap perkembangan situasi dengan penglihatan dan pendengaran.
- Setiap standar, prosedur atau pedoman relevan lain yg berkaitan dengan pengaturan tugas jaga dan dengan kemampuan melaksanakan tugas jaga, yg telah di tetapkan oleh organisasi.
PENGATURAN TUGAS JAGA
Jika mengambil keputusan tentang komposisi tugas jaga di ajnungan, yg memenuhi syarat, faktor-faktor berikut ini harus di pertimbangkan :
- Anjungan tidak boleh di tinggalkan tanpa seorangpun penjaganya.
- Kondisi cuaca dan jarak tampak siang atau malam hari.
- Adanya bahaya-bahaya navigasi yg memungkinkan perwira yg sedang melaksanakan tugas jaga harus menjalankan tugas-tugas tamabahan.
- Penggunaan dan kondisi alat bantu navigasi seperti radar atau alat-alat penentu posisi elektronik dan peralatan lain yg mempengaruhi keamanan navigasi.
- Apakah kapal tersebut di lengkapi dengan kemudi otomatis atau tidak.
- Pengendali UMS = Umanned Machinery Space kamar mesin yg tidak di jaga< tanda bahaya dan indikator yg ada di anjungan, prosedur penggunaannya dan keterbatasannya.
- Setiap kebutuhan luar biasa pada tugas jaga navigasi, yg dapat terjadi karena keadaan khusus.
- Perwira pengganti harus menjamin bahwa angota-angota tugas jaga yg membantunya, sepenuhnya mampu menjalankan tugas-tugas khusnya, sehubungan dengan penyusuaian diri dengan pandangan di malam hari, perwira pengganti tidak boleh mengambil alih tugas jaga sebelum daya pandannya sepenuhnya telah menyesuaikan dengan kondisi cahaya yg ada.
- Sebelum mengambil alih tugas jaga, perwira pengganti harus mendapat kepastian posisi yg sebenarnya/posisi duga kapal, serta mendapat kejelasan tentang haluan dan kecepatan kapal, pengendalian UMC dan harus mencatat setiap kemungkinan bahaya navigasi selama tugas jaga.
- Perwira pengganti harus mendapat kepastian tentang hal :
- Perintah-perintah harian petunjuk-petunjuk khusus lain dari Nahkoda, yg berkaitan dengan navigasi.
- Posisi, haluan, kecepatan dan sarat kapal.
- Kondisi cuaca di perkirakan, gelombang, arus, angin dan jarak tampak, pengaruh faktor-faktor tersebut terhadap haluan dan kecepatan kapal.
- Prosedur-prosedur penggunaan mesin induk untuk olah gerak, jika mesin induk di bawah kendali anjungan.
- Situasi navigasi, termasuk :
- Kesalahan-kesalahan kompas Gyro dan kompas Magnit.
- Adanya dan terlihatnya kapal-kapal lain, yg dekat atau jauh dari kapal sendiri.
- Kemungkinan adanya efek-efek kemiringan , trim, berat jenis air dan squat terhadap jarak lunas kapal dan dasar laut.
4. Jika pada suatu saat perwira tugas jaga navigasi harus di ganti dalam keadaan sedang melakukan olah gerak atau tindakan tertentu lainnya untuk menghindari setiap bahaya yg sedang mengancam, maka penggatian harus di tangguhkan sampai olah gerak atau tindakan yg bersangkutan selasai.
MELAKSANAKAN TUGAS JAGA NAVIGASI